
Seorang guru ngaji, ES (33), yang tinggal di Desa Somber Khatoon, Kecamatan Sipute, Surabaya, Lampung, Lampung Tengah, dituduh memperkosa seorang siswi.
Hal itu ia lakukan sejak April 2019 hingga November 2022 di asrama Tempat Belajar Al Quran (TPQ) yang terletak di sebelah rumah terpidana.
Kini, seorang guru ngaji di Seputi Surabaya, Lampung Tengah telah ditangkap dan ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka.
“Tersangka melakukan korupsi tersebut saat korban berusia 14 tahun,” jelas Kapolres Siputeh Surabaya Ipto Govariento mewakili Kapolres Lampung Dowi Wahlevi Sanjaya, Sabtu, 29 April 2023.
Perbuatan ES terungkap pada April 2023 setelah korban memberi tahu orang tuanya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Seputeh Surabaya dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Polisi menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari PT (47), warga sekitar yang tidak mengakui putrinya diperkosa oleh oknum guru ngaji.
Kapolres mengatakan, “Tim akurasi Tekab 308 Polsek Seputi Surabaya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.”
Menurut keterangan korban, Kapolres mengatakan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan para pelaku terus dilakukan secara berulang-ulang pada pagi, siang dan pagi hari setelah korban selesai melakukan kegiatan keagamaannya.
Cara pelaku melatih syahwatnya adalah dengan menghibur dan merayu korban, dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak belajar lebih lanjut.
“Caranya adalah mengajak murid untuk taat kepada guru. Kalau tidak taat kepada guru, tidak perlu lagi mengaji di sana,” katanya.
Kapolres mengatakan, korban takut dengan godaan dan ancaman, dan pelaku bisa mengungkapkan hasrat seksualnya yang bejat.
Selain itu, kata Kapolres, pelaku yang sama sudah memiliki istri dan anak.
Tapi saat dia membuat keributan, istrinya ada di rumah.
Pasalnya, tempat pengajian dan tempat tinggal santri milik oknum guru ngaji itu bersebelahan dengan rumah pelaku. “Sekitar 60 mahasiswa belajar di sana,” ujarnya.
Kapolres berharap jika ada korban lain tidak takut melapor ke polisi.
“Datang ke Mapolres Sipute Surabaya.”
Pasal Pidana 76D yang 81 UU RI No. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Islam Iran Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Hukuman Perlindungan Anak 15 Tahun Penjara. ,