Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama, Akan Dilakukan Besok

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terhadap empat terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J Yosua Hutabarat pada Rabu (4/12/2023).

Keempat tersangka tersebut adalah Ferdi Sambo, Putri Kandrawati, Bribka Rizal dan Kuat Maruf yang sebagai pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Eksperimen dimulai pukul 09.00 WIB.

Verdi Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang putusannya dibacakan oleh majelis hakim.

Pada Selasa (4 November 2023), Humas Kejati Jakarta, Binsar Banubu Pakpahan mengatakan, “Sidang akan dimulai besok pukul 09.00. Terdakwa pertama adalah Verdi Sambo.”

Urutan pembacaan putusan akan digelar besok sesuai dengan jumlah perkara yang diajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, kasasi kasus Ferdi Sambo diajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 2. 53/PID/2023/PT Terdaftar di DKI.

Setelah itu, putri Kandravati mengatakan bahwa kasusnya naik ke nomor 2. 54/PID/2023/PT DKI menjadikannya termohon kedua yang membacakan putusan kasasi pembunuhan berencana Brigjen J.

Kemudian Ricky Rizal dalam Perkara No 55/PID/2023/PT DKI dan Strong Maroof dalam Perkara No 56/PID/2023/PT DKI.

“Sesuai nomor perkara PT, nomor 53 duluan. Mudah-mudahan nomor 54 dst dalam waktu sehari,” ujarnya.

Benser mengatakan sidang besok akan terbuka untuk umum dan bisa disiarkan melalui media.

Ia melanjutkan, “Pembacaan putusan atas nama para terdakwa untuk banding kasus pidana, seperti Verde Sambo, akan diliput secara langsung.”

Untuk konteksnya, para terdakwa dalam perkara ini menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Verdi Sambo dijatuhi hukuman mati sebagai penjahat intelektual.

Kemudian istrinya, Putri Kandravati, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku lainnya, Strong Maroof divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, dia mengajukan banding dengan suara bulat.

“Banding terhadap termohon KM diajukan pada tanggal 15 Februari 2023 dan terhadap termohon FS, PC dan RR pada tanggal 16 Februari 2023. 16 Februari 2023).

Sementara itu, kejaksaan mengumumkan posisinya bahwa akan mengabaikan banding.

Menanggapi banding terdakwa, kejaksaan membuat nota banding.

Dihubungi pada Senin, 20 Februari 2023 (2 Februari 2023), Ketut Sumidana, Direktur Lembaga Kliring Hukum Kejaksaan Agung mengatakan:

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *