Pemerintah Didorong Berikan Solusi, Pekerja Berstatus Mitra Seperti Ojol Tak Dapat THR

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Espec Indonesia) mendorong pemerintah mencari solusi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja berstatus mitra seperti pengemudi taksi online dan kurir ekspedisi.

Merah Sumirat, President of Aspects of Indonesia, mengatakan THR merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh para pekerja atau buruh, terutama mereka yang ingin mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.

Mira mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Triburn News pada hari Sabtu, “THR adalah hak penghasilan seorang karyawan, yang dibayarkan kepada pemberi kerja untuk masa kerja sebelum hari raya keagamaan dan sebagai jumlah yang disesuaikan dengan pinjaman yang diberikan oleh karyawan.” Harus diberikan.” (8 April 2023).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemberian THR kepada karyawan merupakan tradisi dan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam memperingati hari besar keagamaan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan keselamatan pekerja.

Mira menambahkan, para pengemudi merayakan Hari Raya seperti yang biasa dilakukan orang Indonesia, tetapi secara online.

“Jadi siapa yang meminta THR? Pemerintah jangan hanya memberikan saran kepada perusahaan yang menggaji rekanan, tapi harus bisa mencari solusi atas permasalahan yang muncul dari tahun ke tahun,” pungkasnya. .

Seperti diberitakan sebelumnya, Departemen Tenaga Kerja menegaskan pemerintah tidak mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dalam kemitraan.

Contohnya adalah sopir atau supir taksi di Internet.

Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menkar) Ida Fauzia meminta agar kesejahteraan para pengemudi ojol diperhatikan.

Kalaupun tidak dalam bentuk THR, bisa dalam bentuk Sang.

“Jadi, tergantung perusahaannya, itu permintaan dan harapan agar kerjasama terus berlanjut. Ujung-ujungnya ya harapannya memberikan semacam apresiasi kepada mitra,” kata Ida seperti dikutip Kompas.

Menaker mengatakan, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan.

Dengan kata lain, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *