
JAKARTA – Kelas Satu Tangrang (Lapas) menyatakan telah memberikan akses penuh untuk membantu Badan Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang Menyerang Tahanan (WBP).
“Kami membuka akses Dittipidanarcoba Barescream Polary dalam sidang Muldani yang diketahui Dani bin Syahrul Yusuf. Dani bin Syahrul Yusuf terlibat dalam penggalian jaringan narkoba yang mengedarkan 2 kg sabu cair di wilayah Depok Kami juga membantu Dittipidnarakoba untuk menemukan ruangan yang dimaksud.
Asep mengatakan, tim Lapas menemukan ponsel saat penggeledahan dan menyerahkannya kepada penyidik agar tersangka dapat menggunakannya untuk melanjutkan aktivitasnya.
“Ujian yang dilakukan WBP atas nama Dani berjalan lancar dan WBP juga banyak membantu dalam menjawab pertanyaan Dittipidnarkoba Bareskim Polri” kata Asip.
“Setelah pemeriksaan Dittipidnarakoba Barescream Polari, para tawanan segera dilepaskan ke wilayah Himalaya. Sambil menunggu perkembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tindakan karantina sedang dilakukan, jelasnya ” .
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polari mengumumkan pihaknya telah menghentikan penyelundupan 2 kg sabu cair dalam kemasan botol.
Ada juga aktris bernama Sari Adriana yang membuat produk di daerah Nagoya dan Batam. Dalam prosesnya, Danny Sari memerintahkan Adriani untuk mengencerkan sabu dengan larutan obat dan membotolkannya.
Brigadir Mukti Jawarsa, Direktur Badan Reserse Kriminal Narkoba Mabes Polri mengatakan, yang dilakukan Sari adalah Dani yang atas arahan Dani mengirim berbagai bahan mentah ke Sari yang tinggal di sebuah apartemen di Nagoya pada 1940-an. Batam. ,
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14.858 gram sabu, 50.207 gram ganja, 14.105 butir ekstasi dan 8.300 mililiter sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka Surrey dan Danny dijerat dengan Pasal 114 UURI Pasal 132 Pasal 2 UURI No 2009. 35 untuk peredaran narkotika golongan A, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun atau ancaman hukuman mati. dan sampai 6 tahun. 20 tahun dan minimal Rp 10 miliar + 1/3 denda.
Pasal 132 ayat 111 (2) UU No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009 diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta. Hingga Rp 8 miliar + 1/3.
Karopenmas Divumas Polari Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, terungkapnya peredaran ilegal sabu cair tersebut merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polari dengan Sekretariat PAS.